GridPop.ID - Saat terbakar api cemburu, seseorang pasti akan melakukan tindakan di luar nalar.Pasalnya, emosi menyelimuti hati hingga tak sadar melakukan hal berbahaya demi meluapkan amarahnya.Seperti halnya yang dilakukan oleh pria ini.Dirinya gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri usai berhubungan intim.Dilansir dari pemberitaan tribunmedan.com, hal ini terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam saat membacakan tuntutan terhadap suami sakit hati bernama Andri Ari (36).Akibat perbuatannya menghabisi nyawa istri usai berhubungan intim, Andri dituntut 15 tahun penjara.Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.
Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa."Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.