Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram meski ada oknum TNI yang ikut terlibat.
Alasannya karena Rachel Vennya berstatus sebagai warga sipil.
Maka dari itu, kasus Rachel Vennya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi, Rachel Vennya hanya menjalani masa karantina selama tiga hari dari yang seharusnya delapan hari setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Akan tetapi, menurut aturan terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Adapun Rachel Vennya hingga kini belum menjalani proses hukum apapun.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berujar, kasus Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet urung dimonitor oleh pihaknya.