Find Us On Social Media :

Pantas Hutang Korban Tak Kunjung Lunas, Ternyata Pinjol Ilegal Terapkan Bunga sampai 10 Persen Per Hari, OJK: Nggak Usah Dibayar!

By Arif B, Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:22 WIB

Polisi lakukan penggerebakan ke kantor pinjol ilegal.

GridPop.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membelit masyarakat membuat Presiden Jokowi memberikan titah kepada OJK.

Bagaimana tidak, bunga yang diterapkan pinjol ilegal bisa 10 persen per hari, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta,"

"Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal, Arif mengatakan bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

Baca Juga: Dasar Lintah Darat, Debt Collector Pinjol Berani Fitnah Nasabah dengan Kata Tak Pantas hingga Edit Fotonya dengan Gambar Vulgar: Anak dan Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup!