Find Us On Social Media :

Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara Soal Aturan Wajib RT-PCR, Pemerintah Ungkap Alasan Transportasi Udara Berbeda dari yang Lain

By Andriana Oky, Minggu, 24 Oktober 2021 | 05:22 WIB

Terungkap alasan naik pesawat wajib PCR

GridPop.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaty (PPKM) hingga 1 November 2021.

Pemerinta juga menerapkan aturan perjalanan baru bagi penumpang pesawat terbang menjadi lebih ketat.

Mengutip Tribunnnews.com, selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak mengizinkan lagi penggunaan tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik wajib menggunakan hasil tes RT-PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Aturan ini tertuang pada Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Hal ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, mulai dari publik hingga tokoh politis ikut mengomentari aturan ini.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudijiastuti pun menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali Berubah Lagi, Mulai 19 Oktober Penumpang Wajib Tes PCR walau Sudah 2 Kali Vaksin, Ini Alasannya yang Mengejutkan!