"Karena mengetahui suaminya mengonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut, kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoy," ungkapnya.
Korban sebelumnya sempat meminta pelaku untuk mengembalikan perhiasan miliknya itu dan berdasarkan keterangan Rafli, ia sudah mengembalikan uang Rp 4 juta kepada sang istri.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba dan diusir."
"Pada tanggal 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," papar Joko.
Dilansir dari Tribunnews.com, ayah korban, Safuan Heri berujar bahwa ia tak terlalu mengenal menantunya itu.
"Tidak tahu persis bibit, bebet dan bobot dari menantu (Rafli). Saya tidak begitu kenal, karena orang jauh dia ini. Kenalnya ketika dia sudah di Bangka," kata Safuan saat dijumpai Bangkapos.com di kediamannya, Jumat (22/10/2021)
"Kalau kenalanya tidak tahu mereka di mana, karena orang muda. Menantu orang Medan. Mereka menikah di Palembang," katanya singkat.
Atas perbuatan Rafli, kini ia ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
GridPop.ID (*)