Find Us On Social Media :

Kadung Percaya dengan Teman Online, Seorang Wanita di Bekasi Rugi Rp 325 Juta Usai Manut Ajakan Investasi Crypto, Begini Bujuk Rayu si Pelaku

By Ekawati Tyas, Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:02 WIB

ilustrasi cryptocurrency

Mendengar kerugian hingga ratusan juta tersebut, memang cryptocurrency apa sih?

Berikut ini penjelasan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) via TribunJateng.com.

Cryptocurrency atau biasa disingkat crypto adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi.

Meski menjadi alat pertukaran, namun uang kripto tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Crypto juga tidak memiliki wujd fisik layaknya mata uang tunai dan terdapat pada internet.

Mata uang kripto tidak disimpan di sebuah bank atau e-wallet, akan tetapi di sebuah sistem yakni blockchain.

Blockchain tersebut akan mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital.

Sementara pengelolanya adalah penggunanya sendiri dan bukan pihak ketiga. 
 
Baca Juga: Gaet 80 Janda Kesepian, Bermodal Rayuan Maut Pria Ini Tiduri hingga Poroti Harta Korbannya, Kelakuan Nakalnya Terkuak Gegara Kejadian Ini
 

GridPop.ID (*)