GridPop.ID - Penipuan berkedok investasi lewat aplikasi cryptocurrency menimpa seorang wanita di Bekasi.
Dilansir dari Kompas.com, wanita berinisial RDS merasa jadi korban penipuan usai mengikuti ajakan teman online untuk melakukan investasi.
Ya, korban yang berusia 23 tahun itu kemudian melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polsek Medan Satria.
"Betul (sudah lapor ke polsek), karena kalau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) engga ada omongan dan engga ngerti juga," ujar RDS saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Awal mula investasi bodong tersebut yakni dari ajakan seseorang melalui media sosial.
Korban diajak pelaku untuk ikut berinvestasi di cryptocurrency.
Pelaku juga mengajari korban secara detail.
"Tanggal 10 itu mulai awalnya dari medsos ada yang mengenalkan aplikasi ini ke saya diajarin dari pertama kali sampai dapet ID dll.
Pokoknya sampai semuanya sampai ke convert rupiah, cara tradingnya gimana, cara withdraw (cairin uang) gimana dijelasin di situ semuanya," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan, saat awal menggunakan aplikasi crypto, withdraw berjalan lancar.
"Kebetulan yang pertama withdraw-nya bisa masuk ke ATM saya profitnya, terus yang kedua ketiga itu ngga bisa," ungkapnya.
Diakui korban, ia diarahkan untuk melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut.
Ia diminta menunggu arahan untuk membeli atau menjual produk di dalam aplikasi.
"Dia akan dikasih tahu kapan kamu harus beli, kapan kamu harus jual, ada yang shortterm, ada yang longterm.
Sudah diajarin dari tanggal 11-19 dan disuruh beli sekarang dan kamu harus kumpulin uang misalnya 3000 USD dan profitnya itu mantep misalnya 1000 USD tapi ngga bisa withdraw," jelasnya.
Korban menerangkan, sejak 11 Oktober 2021, ia telah mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Mendengar kerugian hingga ratusan juta tersebut, memang cryptocurrency apa sih?
Berikut ini penjelasan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) via TribunJateng.com.
Cryptocurrency atau biasa disingkat crypto adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi.
Meski menjadi alat pertukaran, namun uang kripto tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Crypto juga tidak memiliki wujd fisik layaknya mata uang tunai dan terdapat pada internet.
Mata uang kripto tidak disimpan di sebuah bank atau e-wallet, akan tetapi di sebuah sistem yakni blockchain.
Blockchain tersebut akan mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital.
GridPop.ID (*)