GridPop.ID - Terus mendapatkan kritikan karena harga tes PCR terlalu membebani masyarakat, akhirnya pemerintah menurunkan tarif tes PCR.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, saat ini tengah dilakukan kajian terkait batas harga tes PCR dengan berbagai pihak.
"Saat ini sedang dikaji dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2021).
Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil kajian tersebut setelah masuk ke tahap finalisasi.
"Segera setelah final akan disampaikan, ini masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.
Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Ia juga mencontohkan, syarat penerbangan ke Bali juga menggunakan tes PCR pada tahun lalu. Namun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski tanpa varian Delta.
Saat ini, kata dia, mobilitas di Bali sudah sama seperti libur Natal dan Tahun Baru tahun lalu. "Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19," ucap dia.
Dilansir dari Tribun Bisnis, saat ini tarif PCR di Indonesia masih Rp 495.000 untuk wilayah Jawa Bali.
Biaya tes PCR tersebut merupakan patokan tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Sebelumnya adanya regulasi terbaru, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal, yakni di kisaran Rp 900.000 untuk sekali tes usap.
Selain penetapan biaya tes PCR, seperti dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Sementara di negara tetangga yakni Malaysia, harga tes PCR bervariasi.
Namun sama halnya dengan di Indonesia, pemerintah Negeri Jiran juga memberlakukan batas tarif tertinggi biaya tes PCR.
Dikutip dari media terkemuka Malaysia, The Sun, biaya tes PCR tertinggi adalah sebesar Ringgit Malaysia (RM) 150 atau setara dengan Rp 513.000 (kurs Rp 3.420).
Aturan batas harga tes PCR tertinggi tersebut berlaku sejak Mei 2021. Sebelum adanya regulasi tersebut, biaya tes PCR di Malaysia berkisar RM 200 atau sekitar Rp 684.000.
Selain biaya tes PCR batasan tertinggi, pemerintah Malaysia juga menerapkan batas untuk biaya tes RT antigen yakni paling mahal RM 60 atau sekitar Rp 205.200 dan RT antibodi sebesar RM 50 atau sekitar Rp 171.000.
Namun batasan harga tes PCR di atas hanya berlaku untuk wilayah Semenanjung Malaya.
Artinya, untuk kawasan Sabah dan Sarawak memiliki aturan yang berbeda.
GridPop.ID (*)