Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir sudah meminta kepada seluruh dinas kesehatan di kabupaten atau kota untuk segera melakukan pengawasan disertai pembinaan terhadap rumah sakit maupun laboratorium terkait harga tes Covid-19 tersebut.
"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Abdul mengatakan harga baru RT-PCR berlaku mulai hari ini, 27 Oktober 2021.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka berlakulah sudah harga tes Covid-19 tersebut.
Lebih lanjut kata Abdul Kadir, penetapan tarif tes itu berdasarkan hasil pertimbangan dari evaluasi komponen sebelumnya yang ada di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.
"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia.
GridPop.ID (*)