GridPop.ID - Aksi main hakim sendir membuat 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana tidak, gegara aksi mereka seorang pria paruh baya berinisial M (50) tewas usai dikubur hidup-hidup.
Begini kronologinya.
Melansir dari Tribun Jabar, M dikeroyok saat diduga akan melakukan pencurian pada Mei 2021.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalau enggak salah menurut keterangan (pelaku) itu belum melakukan pencurian."
"Hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," terang Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna, Senin (25/10/2021).
Saat itu, warga memergoki M hendak membongkar gudang berisi alat dan obat-obatan pertanian.