GridPop.ID - Kasus meninggalnya seorang mahasiswa saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) berimbas pada nasib Ormawa Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).
Seperti diketahui bahwa publik belakangan ini heboh membahas kasus meninggalnya salah satu peserta Diklatsar Ormawa Menwa UNS, Gilang Endi Saputra.
Terbaru, kini terkuak nasib Organisawi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Menwa UNS resmi dibekukan.
Hal itu ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan serta evaluasi lebih lanjut selama Organisasi Kemahasiswaan alias Ormawa tersebut dibekukan.
Pembekuan Menwa tersebut berdasarkan hasil temuan tim evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.