Find Us On Social Media :

Danu Ngaku Terobos Garis Polisi hingga Kuras Bak Mandi TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka

By Andriana Oky, Rabu, 3 November 2021 | 10:43 WIB

Yosef minta polisi tindak tegas pengakuan Danu

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (2/11/2021).

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih baru, menjadi fakta yang jelas.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian. Aksi Danu dan oknum Banpol dianggap sangat berpotensi bisa menghilangkan barang bukti penting.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Labil Saat Berikan Kesaksian, Danu Dapat Pembelaan dari Sosok Ini hingga Terungkap Peran Ahli Forensik yang Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan