Find Us On Social Media :

Niat Hati Belanja ke Warung, Seluruh Bagian Sensitif Bocah 11 Tahun Ini Malah Digerayangi Oknum Guru Mesum, Terungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Jumat, 5 November 2021 | 17:02 WIB

Ilustrasi pencabulan

GridPop.ID - Aksi oknum guru SMA cabuli bocah perempuan berusia 11 tahun bikin publik geram.

Pelaku pencabulan yang berinisial MS (53) diketahui adalah seorang guru di sebuah SMA di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dilansir dari Sripoku.com, pelaku pencabulan melancarkan aksinya dengan menyentuh area sensitif korban saat berada di warung milik MS.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi.

"Ceritanya tersangka MS ini punya warung, korban berbelanja di situ.

Tidak ada omongan atau iming-iming, tiba-tiba saja dia melakukan tindak pidana.

Dia menyentuh semua bagian sensitif korban," ujarnya, dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Aksi bejat tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit.

Baca Juga: Miris! 5 Bocah Cabuli Seorang Siswi SD Bermodus Permainan Kawin-kawinan, Kecanduan Nonton Film Dewasa yang Jadi Penyebab Terjadinya Aksi Tak Senonoh

Setelah pelaku merasa puas, ia lantas menyiapkan belanjaan korban dan membiarkan remaja itu pulang begitu saja.

Korban, kata Aldi tak melawan lantaran diduga syok dan tak tahu harus melakukan apa.

"Tindakan MS diketahui keluarga korban saat korban mengeluh kesakitan di area intimnya dan melaporkannya ke Polres Tarakan 1 November 2021," lanjutnya.

Usai polisi mendapat laporan terkait kejadian tersebut, MS akhirnya langsung diamankan.

Guna membantu pemeriksaan kasus ini, polisi menggandeng psikolog agar melakukan pendampingan pada korban.

Selain itu juga agar dapat mengetahui kondisi tersangka.

"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu.

Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.

Baca Juga: Nekat Melahirkan Sendiri Bermodal Tutorial Video Youtube, Remaja 17 Tahun Ini Alami Hal Tak Terduga hingga Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kehamilannya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain pakaian tersangka, jilbab, celana serta baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016

tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Seorang guru ilmu komputer, PG mencabuli muridnya yang berinisial MNH di sebuah hotel.

Setelah melakukan aksinya, PG meninggalkan korban di hotel sendirian.

Korban kemudian diberi uang sejumlah Rp 20 ribu.

Kejadian dapat terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi.

Baca Juga: Akal Bulus Guru Cabul di Nias, Paksa 7 Siswi SD Nonton Film Porno di Kelas Sebelum Dicabuli, Aksi Pelaku Sudah Dilakukan Sejak 2020!

GridPop.ID (*)