GridPop.ID - Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sampai detik ini masih belum menemui titik terang.Polisi pun terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.Terbaru, sosok Danu kini menjadi sorotan.Dilansir dari laman tribunwow.com, Danu dinilai telah melanggar hukum karena masuk ke TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih tenang dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). Dia juga meminta masyarakat agar tenang untuk menanggapi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada Danu. Menurutnya segala tuduhan kepada Danu, terutama masalah dia masuk ke TKP kasus Subang itu bisa dimentahkan.
"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya. Dia mengakui bahwa Danu dalam kesaksiannya menyampaikan bila dirinya masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan. Namun, itu karena Danu disuruh oleh oknum yang dianggapnya sebagai polisi. Selain masuk, Danu juga menurut ketika diminta untuk menguras bak mandi karena menganggap pihak kepolisian itu berwenang saat berada di TKP. Meski merasa dirugikan oleh oknum banpol tersebut, Achmad memilih menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Hingga kini, Achmad juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dan motif banpol itu."Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya. "Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya. Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang. Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP. Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir. Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi."Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya. "Karena potensi merusak TKP itu ada di situ, tanggal 19 sudah tidak ada pemeriksaan olah TKP lagi, rumah dalam kondisi kosong, tiba-tiba banpol datang," ujarnya. Menurutnya apa yang dilakukan Danu pada tanggal 19 itu merupakan temuan dan tidak sama sekali merusak TKP. Sementara mengutip dari pemberitaan GriPop.ID beberapa waktu lalu, sosok oknum banpol yang selama ini jadi misteri akhirnya terkuak.Sosok oknum Banpol yang memerintah Danu diketahui berinisial U.U adalah sosok yang dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak.Dipercaya di sini maksudnya adalah Banpol U kerap dimintai tolong untuk membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak.
Baca Juga: Belum Kering Air Mata Usai 4 Hari Vanessa Angel Meninggal, Sahabat Sempat Heran Lihat Kondisi WA Almarhumah Setelah Kecelakaan hingga Langsung Lakukan IniGridPop.ID (*)