GridPop.ID - Seroang wanita di Karawangan, Jawa Barat mengalami nasib pilu.
Bagaimana tidak, ia terancam di penjara hanya gara-gara menegur suaminya yang selalu mabuk-mabukan.
Adalah Valencya, wanita yang didakwa karena dengan dakwaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Tuntutan
Melansir TribunnewsBogor.com, Jaksa menuntut Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan KDRT.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU menyiapkan barang bukti yang disita berupa satu lembar akta perkawinan, surat keterangan dokter, print out percakapan WhatsAppValencya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.