Gridop.ID - Seorang gadis berusia 21 tahun ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan penipuan dengan modus investasi.
Gadis berinisial YN asal Kecamatan Mlonggo, Jepara diamankan pihak Polres Jepara usai menipu 200 korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tak hanya itu saja, polisi sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap YN, namun tersangka malah mangkir.
Pada pemanggilan kedua, tersangka hadir dengan didampingi pengacara.
"Setelah kami periksa sebagai saksi, saudari YN kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan dengan alasan subjektif, objektif, dan pertimbangan keselamatan tersangka," terangnya, Senin (16/11/2021).
Melansir dari Kompas.com, penipuan berkedok investasi itu menyebabkan para korban mengalam kerugian dengan total Rp 4 miliar.