Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS. Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum di-acc Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban."Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban."Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Temukan Titik Terang, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Kasus Subang, Sosok Ini Bongkar Jumlah Pelaku Lebih dari Satu OrangGridPop.ID (*)