GridPop.ID - Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan suami terhadap sang istri hingga meninggal dunia gegerkan publik.
Pelaku, yang merupakan warga Arab Saudi dijerat pasal berlapis.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku berinisial AL (29) tega menyiram air keras ke tubuh istrinya hingga meninggal dunia.
Pria tersebut disangka melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021).
Sejauh ini, kata Adi pelaku dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Hanya saja sedikit terkendala dalam hal bahasa.
"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.