GridPop.ID - Pemerintah bakal melarang peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Dilansir dari Tribun Bisnis, hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi.
Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun.
Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.