GridPop.ID - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan suami terhadap istri di Cianjur, Jawa Barat menemukan fakta baru.
Korban yang bernama Sarah ternyata menjalani kawin kontrak dengan pria warga negara Arab Saudi, AL.
Dilansir dari Tribunwow.com, Sarah dan AL diketahui baru menikah selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.
Adik kandung Sarah, Rai Anggraeni mengungkap fakta tersebut.
Sarah menikah siri dengan perjanjian atau dikenal dengan istilah kawin kontrak.
Korban, kata Rai menikah satu setengah bulan yang lalu dengan pelaku.
Rai berujar bahwa sikap AL berubah drastis semenjak menikahi Sarah.
"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah.