Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias, namun ditolak resepsionis karena hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.
Tak patah arang, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya sekitar pukul 02.30 WIB.
Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua juru parkir tersebut.
"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020), dikutip melalui Tribun Padang.
Selesai menyetubuhi korban, FAH (23) memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali seperti semula.
Sampai sekitar pukul 08.00 WIB, korban yang mabuk akhirnya terbangun.
Sadar dirinya berada di kamar orang asing bersama dua pelaku disampingnya, ia pun melarikan diri pulang ke rumah.
Korban juga memberitahukan kejadian yang dialami kepada temannya yang bekerja di tempat hiburan malam tempat dirinya bertemu dengan pelaku.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengatakan pelaku berinisial Ps (40) dan FAH (23) merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).