GridPop.ID - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kasus yang menyeret nama Siskaeee.
Namanya mendadak viral lantaran aksi nekatnya pamer payudara dan alat kelamin di bandara YIA, Yogyakarta.
Betapa tidak, ia dengan sengaja merekam aksi tak senonohnya yang mana videonya akhirnya beredar bebas di media sosial.
Dilansir dari Grid.ID, pada Sabtu (4/12/2021), wanita yang berusia 23 tahun itu akhirnya berhasil ditangkap polisi di Stasiun Bandung sekitar pukul 15.30 WIB.
Siskaeee kini dituduh melanggar pasal UU tentang Pornografi dan UU ITE dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Aksi pamer alat kelamin tersebut rupanya tak cuma dilakukan oleh Siskaeee.
Diwartakan GridPop.ID pada 12 Juni 2020 silam, seorang pemulung juga melakukan aksi serupa di depan seorang wanita yang berprofesi sebagai guru.
Bedanya, wanita berinisial Nkn tersebut justru tergiur melihat 'onderdil' si pemulung hingga nekat berzina dibelakang suaminya.