Find Us On Social Media :

Masa Bodoh Meski Pacar Hamil 5 Bulan, Pria Ini Relakan Wanita Pujaan Hatinya Ditiduri Para Pria Hidung Belang Asal Dapat Cuan, Segini Tarif yang Dipasang

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Desember 2021 | 17:22 WIB

Ilustrasi Open BO

GridPop.ID - Seorang pria tega menjual sang pacar yang sedang hamil 5 bulan melalui aplikasi MiChat.

Dilansir dari TribunJakarta.com, pria berinisial AD ini menjajakan pacarnya, IY dengan alasan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Fakta tersebut terkuak saat Polsek Balaraja melakukan Operasi Cipta Kondisi pada, Sabtu (4/12/2021).

Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita berujar bahwa IY diamankan di indekos yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

Indekos tersebut diduga memang digunakan sebagai sarang prostitusi online.

"Pada kegiatan operasi pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online," ujar Gede dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Meski begitu, tak disebutkan secara rinci terkait penggeledahan tersebut serta berapa jumlah PSK yang telah diamankan.

Akan tetapi IY yang saat itu diamankan ditemukan dalam keadaan hamil lima bulan.

Baca Juga: Video Syur 1 Menit 23 Detik di Bandara YIA Bikin Geger, Siskaeee Ngaku Miliki Kebiasaan Ini Saat Buat Konten hingga Singgung Fakta Tak Terduga Soal Tudingan Open BO

"Selain itu, kini IY tengah hamil lima bulan dari hubungannya dengan tersangka AD," sambung Gede.

Dijelaskan pula peran AD yakni sebagai admin dari akun MiChat yang juga bertugas untuk negosiasi dengan pria hidung belang.

Pelanggan yang setuju akan langsung bertemu IY di kamar yang sudah disediakannya.

"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD," ucapnya.

"Dia sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan." tambahnya.

Bukan itu saja, AD juga lah yang nego harga dengan pelanggan untuk sekali tidur dengan IY.

"AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," paparnya.

Dilansir dari Kompas.com, IY dijual oleh AD dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dari perbuatanya AD disangkakan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPixana dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tebas Leher Gadis Open BO hingga Nyaris Putus Usai Lampiaskan Hasrat Seksual, Pelaku Ungkap Alasan yang Buat Syok Sampai Nekat Habisi Nyawa Korban, Begini Kronologinya

GridPop.ID (*)