Korban, sebut saja Bunga (13), selalu menjerit ketakutan bila melihat ayah tirinya.
Karena selain rudapaksa anak tirinya, tersangka yang kini mendekam di Polres Aceh Utara juga mengancam akan membawa ibu kandung korban (istrinya) pergi jauh.
Sehingga pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali dalam jangka waktu selama tiga bulan, April-Juni 2021.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut nenek korban langsung melapor ke polisi,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Selasa(14/12/2021).
“Tersangka berhasil kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan neneknya, yang diakui korban, tersangka sering masuk ke kamar korban tengah malam.
Kemudian, melakukan pelecehan dan rudapaksa, saat istrinya sedang tertidur pulas.