"Kami menang!" Mari Davtyan, salah satu pengacara yang mewakili para wanita menulis di Facebook.
"Masing-masing wanita ini terluka parah akibat kelambanan negara dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Sebelumnya Rusia keberatan dengan klaim kompensasi kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.
Wakil Menteri Kehakiman Rusia Mikhail Galperin mengatakan negara Rusia seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh individu.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, KDRT juga terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Suami bernama Rusdi Caniago menganiaya istri, Y lantaran pelaku emosi teleponnya tak diangkat korban.
Pelaku memukul korban hingga mengakibatkan sejumlah luka dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Korban yang tak terima dengan perlakuan sang suami kemudian melaporkan kasus KDRT ini ke polisi.
Setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi, terkuak bahwa KDRT ini telah dilakukan lebih dari sekali dan kali ini paling parah.
GridPop.ID (*)