GridPop.ID - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi online.
Kali ini dilakukan oleh seorang selebgram berinisial TE di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Saat digerebek polisi, selebgram TE sedang berhubungan badan dengan kliennya.
Melansir dari Tribun Seleb, selebgram TE tidak beraksi seorang diri.
Melainkan bersama seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26) yang ditangkap di kamar berbeda.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Besaran Tarif
Melansir dari Tribunnews, dari kesepakatan antara selebgram TE dan mucikari sisa dari transaksi baru menjadi keuntungannya.
Meski begitu, kini selebgram TE masih berstatus sebagai korban.
Pasalnya, ia diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh sang mucikari.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban,"
"Korban dimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban, kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.
Sementara itu, JB (43) sang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
GridPop.ID (*)