Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi,” ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, polisi juga membekuk pria dengan kasus serupa di wilayah yang sama.
Pria bernama Tedi Purwanto (22) yang merupakan warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin memperkosa BM (12).
Pelaku mengaku kenal korban dari media sosial Facebook.
“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung.
Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Dua pelaku pemerkosaan, Sulaiman dan Tedi Purwanto diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.
GridPop.ID (*)