Find Us On Social Media :

Beri Iming-iming Kerupuk hingga Nobar Film Dewasa, Pria Paruh Baya di Sumsel Setubuhi Bocah 12 Tahun, Begini Awal Mula Nafsu Bejat Pelaku Muncul

By Ekawati Tyas, Senin, 27 Desember 2021 | 08:22 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diperkosa pria paruh baya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku bernama Sulaiman (52) menyetubuhi IMF (12).

Pelaku menggunakan modus mengajak korban menonton film dewasa sebelum menyetubuhinya.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH membenarkan kasus ini.

Pelaku berhasil diamankan Tim Serigala Polres Muba.

Sebelumnya pelaku sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian selama kurang lebih 6 bulan.

Kemudian tersangka diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada, Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh Tim Serigala Polres Muba.

Baca Juga: Kadung Bikin Gaduh, Ternyata Mama Muda Ini Cuma Bohong Soal Diperkosa dan Digilir 4 Pria, Ini yang Sebenarnya Terjadi!

Rupanya Sulaiman merupakan mantan Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.

Pelaku kabur ke Provinsi Bangka Belitung, tujuannya yaitu ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.

“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.

Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).

Niat pelaku untuk memperkosa korban muncul saat melihat gadis belia tersebut bermain di depan rumah si pria.

Pelaku langsung memanggil korban dan memberikan makanan kerupuk, ia kemudian mengajak gadis kecil itu menonton film dewasa di ponselnya.

“Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa.

Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.

Baca Juga: 14 Orang Perkosa Gadis 15 Tahun, Sempat Disekap Sebelum Jadi Pemuas Nafsu Bejat, Polisi Berhasil Amankan 13 Pelaku dan Masih Cari 1 Buronan

Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi,” ungkapnya.

Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, polisi juga membekuk pria dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

Pria bernama Tedi Purwanto (22) yang merupakan warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin memperkosa BM (12).

Pelaku mengaku kenal korban dari media sosial Facebook.

“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung.

Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dua pelaku pemerkosaan, Sulaiman dan Tedi Purwanto diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Istri Herry Wirawan Ungkap Fakta Mengejutkan Usai Suami Jadi Pelaku Pemerkosaan Santriwati hingga Hamil: Dibilang Bodoh ya Saya Terlalu Polos, ya Allah

 

GridPop.ID (*)