"Dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Ardiansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania saat ini sudah disidangkan secara elitigasi," imbuhnya.
Jajat menambahkan, dalam putusan sidang tersebut kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh PA Jakarta Pusat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu."
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
Alasan ditolaknya gugatan Doddy yakni karena dokumen terkait perwalian telah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.
Adapun alasan ditolaknya permohonan penetapan ahli waris lantaran Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili Gala Sky.
GridPop.ID (*)