Find Us On Social Media :

Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Polda Banten Sebut Sang Bos Mampu Gaji Karyawan Sebanyak Rp 15 Juta Tiap Orang, Terungkap Omzetnya per Bulan yang Bikin Melongo!

By Lina Sofia, Minggu, 2 Januari 2022 | 08:41 WIB

Ilustrasi keramas.

Masalah kesehatan Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,"  jelas Condro.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Dikira Bunuh Diri Selama 26 Hari, Wanita Asal Bitung Ini Ternyata Dicekik dan Dicekoki Sampo Oleh Suaminya Sendiri!

GridPop.ID (*)