Fakta dan Informasi Di Balik Tren yang Sedang Viral

Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Polda Banten Sebut Sang Bos Mampu Gaji Karyawan Sebanyak Rp 15 Juta Tiap Orang, Terungkap Omzetnya per Bulan yang Bikin Melongo!

Minggu, 02 Januari 2022 | 08:41
Grid Networks Ilustrasi keramas.
Kompas.com
Shutterstock

Ilustrasi keramas.

Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Dikira Bunuh Diri Selama 26 Hari, Wanita Asal Bitung Ini Ternyata Dicekik dan Dicekoki Sampo Oleh Suaminya Sendiri!

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng

Baca Lainnya