Fakta dan Informasi Di Balik Tren yang Sedang Viral

Hasrat Bejat Tak Bisa Dibendung, 6 Pelajar di Gresik Cekoki Miras hingga Perkosa Secara Bergilir Gadis 16 Tahun, Pelaku Lakukan Cara Ini Demi Lancarkan Aksinya

Jumat, 07 Januari 2022 | 14:21
Grid Networks Ilustrasi rudapaksa
Grid Oto
Grid Oto

Ilustrasi rudapaksa

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, korban dirudapaksa 4 terdakwa secara bergantian, salah satunya yaitu pacarnya.

Dilansir dari Tribun Gresik,kini para remaja yang berstatus pelajar ini harus menjalani hukuman akibat tindak pidanaasusilayang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).

Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.

Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur mendapat hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.

“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20).

Empat terdakwa ini wargaKecamatan Wringianom.

Baca Juga: Ketangkap Basah Istrinya Sedang Rudapaksa Keponakannya yang Tertidur, Pria di Aceh IniMati Kutu hingga Nekat Lakukan Hal Ini

Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat ini empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Oknum Sopir Go...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Tribunnews.com, Tribun Gresik

Baca Lainnya