GridPop.ID - Berbagai negara masih terus berperang melawan pandemi Covid-19.Pemerintah pun terus berupaya untuk melakukan vaksinasi covid-19 untuk menekan laju penyebaran virus corona.Tak hanya itu, tanggal 12 Januari 2022 mendatang, pemerintah juga akan melaksanakan program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster covid-19.Dalam pelaksanaannya, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar. Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.Bagaimana terkait syarat penerima vaksinasi booster? Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan. Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian. “(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (6/1/2022).
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Vaksin Covid-19, seperti: 1. Orang sakit Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin. 2. Memiliki penyakit penyerta Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Sehingga sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat. 3. Tidak sesuai usia
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan. Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2. Untuk daerah-daerahnya dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes. Sederhananya, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19: 1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat 2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan 3. Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.Vaksin Booster Gratis atau Berbayar?Sementara itu, pekan depan pemerintah juga akan mengumumkan keputusan apakan vaksin booster ini gartis atau berbayar.Dilansir dari laman tribunnews.com, soal gratis atau berbayarnya vaksin booster, akan diputuskan pemerintah pada 12 Januari 2022 mendatang.Untuk diketahui, keputusan ini menunggu hasil riset dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait efektivitas vaksin half dose atau setengah dosis.Jika memang vaksin booster, khususnya dengan Pfizer, dapat diberikan setengah dosis, maka seluruh rakyat Indonesia dapat menerima vaksinasi ketiga secara gratis.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam segmen Satu Meja The Forum di KompasTV, Rabu (5/1/2022)."Kita sekarang sedang melakukan penelitian dengan timnya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).""Semua kombinasi (antara dua jenis vaksin sedang) dicoba.""Hasil sementara sudah ada, kita tinggal menunggu hasil (keputusan Presiden) yang Insyaallah keluar tanggal 10 Januari 2022, kalau kita sudah diumumkan, akan dijalankan itu mulai 12 Januari 2022.""Kalau misalnya nanti bisa setengah dosis untuk Pfizer, kita sudah hitung, maka semua rakyat bisa menggunakan vaksin program pemerintah.""Karena yang akan datang, vaksin yang akan kita miliki, baik itu yang sudah kontrak atau yang donasi, itu akan cukup untuk meng-cover semua kebutuhan rakyat Indonesia.""Jadi, apakah itu bisa kita kasih semua gratis atau tidak, tergantung nanti hasil risetnya ITAGI," jelas Menkes Budi.GridPop.ID (*)