GridPop.ID - Wenny Ariani pilih walk out saat keinginannya mengajukan tes DNA pada Rezky Aditya ditolak Majelis Hakim.
Dilansir dari Tribun Seleb, pihak Rezky Aditya bahkan menegaskan dalam sidang yang digelar pada, Rabu (5/1/2022) tak pernah memiliki anak dari Wenny Ariani.
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny dalam tayangan YouTube Seleb Oncam News pada, Rabu (5/1/2022).
Pihak Wenny mengaku keberatan terkait adanya surat tersebut lantaran tak dibuat langsung oleh Rezky Aditya.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.
Termuat dalam surat tersebut, Rezky Aditya menolak permintaan Wenny untuk melakukan tes DNA.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Beberapa waktu belakangan ini Wenny memang getol meminta dilakukan tes DNA guna membuktikan sang putri adalah darah daging Rezky Aditya, sayangnya hal tersebut ditolak.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Suami Citra Kirana menolak permintaan tersebut dengan alasan menganggap tak pernah ada hubungan lebih dengan Wenny.
Dilansir dari GridFame.ID, di sisi lain Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti.
Nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Ketika Wenny memilih langkah lain yaitu melakukan sumpah pemutus, rupanya ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bukti yang diberikan Rezky Aditya selaku tergugat sudah cukup kuat.
"Kami tadi mengikuti pasal 164 HIR teekait masalah hukum perdata, yang namanya bukti yang terakhir adalah sumpah.
Tadi kami mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis niatnya ketika memang dikabulkan untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan karena sudah ada cukup bukti," ujar Hakam lagi.
Dengan adanya putusan persidangan tersbut, Hakam dan Wenny pilih walk out dari ruang persidangan.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
GridPop.ID (*)