GridPop.ID - Lagi-lagi kasus pencabulan santriwati yang usinya di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini kasusnya dilakukan oleh seorang lansia berumur 65 tahun asa Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara korbannya seorang perempuan berusia 15 tahun.
Lansia itu dikenal sebagai B yang tinggal di Pedukuhan Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.
Sedangkan remaja yang jadi korban adalah A asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribun Jateng, modus yang digunakan pelaku yakni ritual mandi untuk sembuhkan penyakit korban.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sang ibu memperoleh informasi dari seorang teman ada seorang dukun di Sentolo, yang konon bisa mengobati berbagai penyakit.
Orang mengenal dukun itu sebagai Mbah B. Setelah berkenalan, sang dukun mengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna.
Dukun itu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sang dukun di Banaran Lor.
Di rumah itu, ia melancarkan aksi lewat ritual mandi, mencabuli, hingga memaksa bersetubuh.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
GridPop.ID (*)