“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” ungkap Dyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Dilansir dari Tribun Video, AKP Fatchur Rahman menyebut IR juga diduga menganiaya kakak korban hingga meninggal dunia.
"Dan ternyata juga ada cerita dari masa lalu yang terkuak kemarin, saat kami melakukan penyelidikan awal," kata Fatchur.
"Anak pertama ibu IR ini, atau kakak korban. Usia selisih tiga tahunan dari korban, juga meninggal dunia. Dia meninggal tahun 2016."
"Warga melihat ada lebam juga di tubuhnya ketika itu, namun tidak ada laporan ke kepolisian, jadi tidak tahu secara pasti penyebab kematian si anak," sambungnya.
"Hasil pemeriksaan kami, pada Oktober 2021, si ibu ini juga pernah melakukan tindak kekerasan kepada Reva, anaknya yang meninggal kemarin," terang Fatchur.
"Awalnya guru Reva yang tahu, kemudian si ibu diminta pernyataan di balai desa untuk tidak mengulangi perbuatannya."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
GridPop.ID (*)