GridPop.ID - Kasus hukum terhadap guru pesantren Herry Wirawan masih terus bergulir hingga saat ini.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus rudapaksa belasan santriwati.
Pihak keluarga korban menanggapi tuntutan mati yang ditujukan pada Herry Wirawan.
Melansir Tribunnews.com, Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati bagi pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36).
Menurutnya, meski rasa sakit hati keluarga korban tidak bisa dihapus, setidaknya tuntutan tersebut dapat mengobati.
"Saya sangat mengapresiasi karena itu harapan kami dan korban, karena walaupun hukuman mati ini sebetulnya tidak akan menghapus rasa sakit hati keluarga atau harapan untuk korban-korban."
"Karena bagaimanapun sakit hati ini akan turun temurun dan menjadi catatan sejarah keluarga."
"Tapi paling tidak minimal mengobati rasa marah dan rasa sakit ini," kata Yudi, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (12/1/2021).
Sementara itu Herry Wirawan tampak tenang saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan di depannya.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2021) lalu, jaksa justru menyoroti ekspresi guru pesantren itu.
Asep N Mulyana sang jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir dengan eskpresi datar dari wajah Herry Wirawan.