GridPop.ID - Seorang pria di Bekasi ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki pengidap autisme.
Pria berinisial FS (46) ditangkap oleh Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku diamankan pihak kepolisian pada, Minggu (16/1/2022).
Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hengki menerangkan bahwa aksi penangkapan ini dilakukan usai menindaklanjuti informasi dari media sosial.
"Kami mengetahui berasal dari informasi media sosial dan kemudian kami tindak lanjuti oleh karenanya," ungkap Kombespol Hengki, dalam rilis pers, Senin (17/1/2022).
Kronologi kejadian, kata Hengki awalnya dilakukan ketika pelaku mengajak korban main ke rumahnya.
Rumah pelaku berada di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Di sana pelaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pada awalnya, korban diajak oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) atau tepatnya di rumah pelaku.
Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melaukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban," tambah Hengki.
Motif tersangka, dipaparkan oleh Hengki yakni mencabuli korban karena istrinya sudah lama meninggal.