GridPop.ID - Pihak keluarga mendiang Laura Anna angkat bicara setelah mendengar hakim membacakan vonis Gaga Muhammad.
Ya, Gaga Muhammad divonis 4,6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Dilansir dari TRIBUNBEKASI.COM, Greta Irene selaku kakak Laura Anna buka suara menanggapi vonis tersebut.
Gaung Sabda Alam Muhammad dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, lalai dalam mengendarai kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan Laura Anna mengalami luka berat sampai lumpuh.
Adapun Greta Irene mengaku tak tahu harus bersyukur atau tidak dalam menanggapi putusan tersebut.
Sebab, diakui Greta bahwa apapun keputusan yang diambil tak akan bisa mengembalikan nyawa sang adik tercinta.
"Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima engga tau ya.
Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura," kata Grera Irene yang ditemui usai sidang Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Greta hanya menyerahkan segalanya pada proses hukum yang berjalan.
"Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah," ucapnya.
Tak sampai di situ, Greta mengaku lega lantaran proses hukum demi mencari keadilan bagi Laura Anna berakhir.