Find Us On Social Media :

Memanfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan, 3 Pemuda di Bogor Lakukan Aksi Pencabulan Secara Bergilir pada Siswi SMP yang Tengah di Bawah Pengaruh Alkohol, Begini Pengakuan Pelaku yang Bikin Syok!

By Lina Sofia, Kamis, 20 Januari 2022 | 07:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Setelah NA dalam keadaan mabuk IM dan tekannya FMM dan satu rekannya lagi MF melakukan aksi pencabulan kepada NA.

Tiga orang pemuda berinisial IM (20), FMM (20) dan MF (22) diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Ketiganya dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan berisinial NA (15) yang masih duduk dibangku SMP.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan Polresta Bogor Kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya perbuatan cabul kepada siswi SMP oleh beberapa orang yang dilakukan secara bergantian.

"Dari laporan kejadian ini terjadi pada 6 Januari 2022 kemudian dilaporkan di Polresta Bogor Kota pada 10 Januari, kemudian dengan adanya tim yang sudah kita bentuk untuk menindak lanjuti terkait dengan kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak ini menjadi atensi kita," kata Kompol Dhoni Erwanto Selasa (18/1/2022).

Tak butuh waktu lama, setelah laporan masuk polisi langsung meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing.

Dilansir dari Tribun Video, saat ini kata Dhoni ketiganya sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dititpi Kedua Orang Tuanya, Gadis di Kalimantan Selatan Ini Dirudapaksa Om Sendiri Sebanyak 5 Kali, Korban Nekat Lakukan Hal Ini Akibat Depresi

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, pelaku dan korbannya berkenalan melalui media sosial.

Kemudian setelah pelaku berhasil berkenalan dengan korban pelaku langsung membawa rekan tekannya ke tempat kos korban.

"Karena di sana itu ada pengaruh minuman keras kemudian korban dan tersangka sudah saling kenal karena korban tidak sadar secara utuh kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujar Kompol Dhoni Erwanto.

Dari hasil pengungkapan awal polisi mengamankan barangbukti dua unit handphone, hasil visum dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Dhoni Erwanto.

Baca Juga: Ketangkap Basah Istrinya Sedang Rudapaksa Keponakannya yang Tertidur, Pria di Aceh Ini Mati Kutu hingga Nekat Lakukan Hal Ini

 GridPop.ID (*)