GridPop.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah angkat dengan paman angkatnya ini terjadi Bangka.
Korban bernama Bunga (15) yang diketahui sejak pertengahan Juli 2020 menjadi budak nafsu bejat ayah angkat dan paman angkatnya ini.
Dilansir dari Bangka Pos, Bunga adalah warga Bakam namun diangkat anak oleh Muntori (49) dan tinggal di Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Sedangkan Budiman (26) adalah adik ipar Muntori yang juga tinggal dikediaman Muntori.
Tersangka Muntori dan Budiman terus memuaskan nafsu bejat mereka kepada Bunga diberbagai tempat.
Bahkan dalam beberapa kesempatan keduanya bergantian menyetubuhi Bunga dan saling menyaksikan.
Aksi mereka terakhir terjadi 15 Januari lalu setelah ada warga yang curiga.
Bunga yang bercerita terkait kejadian yang menimpanya dibawa warga ke aparat desa tempat tinggal orangtuanya.
Kemudian pihak keluarga dan aparat desa menghubungi Muntori dan Budiman untuk bertemu di Polres Bangka dengan alasan akan dimediasi.
Namun saat di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Muntori dan Budiman langsung diamankan.
Keduanya dijerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.