GridPop.ID - Gaga Muhammad akhirnya dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
Dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Gaga Muhammad terbukti bersalah.
Dilansir dari Kompas.com, sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama Gaga Muhammad diketahui digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, Rabu (19/1/2022).
Tak hanya terbukti bersalah, namun pemilik nama Gaung Sabda Alam Muhammad juga dinyatakan lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan pada 8 Desember 2019.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta,
dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.
Dilansir dari Tribun Seleb, salah satu hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Gaga yakni tak menyesal usai membuat Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
Menanggapi hal tersebut, ibu Gaga Muhammad membantahnya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official pada, Kamis (20/1/2022).
Janariyah membantah soal tudingan yang menyebut Gaga tak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.