GridPop.ID - Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu pelaku juga memberi ancaman terhadap korban.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pria berinisial TDP kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban berinisial A diketahui berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan penetapan tersebut dilakukan pihaknya usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (26/1/2022).
Peristiwa tersebut, kata Aldo didasari oleh hubungan asmara pelaku dan korban.
Sebab keduanya ternyata terlibat hubungan pacaran.
Bahkan pelaku dan korban sudah sempat berhubungan layaknya suami istri dan bertukar foto vulgar ketika masih berpacaran.
"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (intim-red) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya.
Suatu ketika korban minta putus pada pelaku.
Akan tetapi pelaku tak terima dan malah mengancam korban.
Ancaman tersebut yakni pelaku bakal menyebar foto-foto syur korban dan minta sejumlah uang.
"Kebetulan putus, saat putus di situ si pelaku emosi. Ketika putus dia mau mengancam memperlihatkan foto-foto vulgar (korban-red) ke orang lain.
Tapi dia juga minta uang Rp 700.000," ungkapnya.
Korban yang tak terima diancam pelaku lantas menceritakan kejadian yang menimpanya pada keluarganya.
Kemudian pihak keluarga berinisiatif untuk melakukan jebakan dengan cara menuruti permintaan pelaku yang minta sejumlah uang.
Benar saja, ide tersebut berjalan lancar dan pelaku bisa diamankan warga serta keluarga korban setelah sebelumnya babak belur kena hajar.
"Yaudah keluarga dengan korban akhirnya menjebak pelaku, dan memancing akhirnya diamankan di apartemen pada saat pelaku dan korban bertemu," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Video, pelaku dan korban bisa kenal yakni melalui media sosial Instagram.
Adapun Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto menerangkan jika pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan dilakukan baik secara hukum maupun demi mental dan kejiwaan korban.
"Kita lakukan pendampingan pada korban. Baik proses hukum, maupun trauma healingnya atau psikologinya.
Saat ini proses hukum sudah berjalan.
Korban sudah di BAP, juga saksi dan orang tuanya.
Hari ini visum kepada korban sudah dilakukanjuga," katanya.
GridPop.ID (*)