GridPop.ID - Kematian mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW (23) di pusara makam ayahnya hingga kini masih jadi perhatian publik.
Diketahui penyebab mahasiswi mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Dibalik kasus ini ternyata menyeret oknum anggota Polres Pasuruan yang diketahui juga memiliki hubungan asmara dengannya yakni Bripda Randy Bagus (RB) yang ternyata jadi penyebab kematian mahasiswi asal Mojokerto itu.
Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Baru-baru ini Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat menghadiri sidang, Bripda Randy wajahnya terlihat begitu tenang dan pasrah.
Ia pun juga tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy terlihat tak kuasa untuk menahan tangis.
Matanya pun tampak berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.