Find Us On Social Media :

Semua Kliennya Turut Dihujat Netizen, Rachel Vennya Sudah Tak Pasang Endorse Seminggu Imbas Kelakukannya, Klien Sampai Minta Sang Selebgram Lakukan Ini

By Lina Sofia, Minggu, 30 Januari 2022 | 19:22 WIB

Rachel Vennya kena hujat setiap Lakukan Endorse.

@bobby_prasend** : Kok bisa sih endorse di orang yang sudah merugikan satu Indonesia. Orang yang bad atittude.

Semenjak klien diserang netizen, sudah seminggu Rachel Vennya tidak memasang iklan endorse.

Bahkan sempat ada klien yang meminta Rachel untuk menghapus video iklannya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.

Empat tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

Namun sejauh ini Rachel Vennya tak dipenjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca Juga: Yang Selama Ini Ditutupi Terkuak, Rachel Vennya Muncul Ungkap Perlakuan Oknum di Polda yang Bikin Frustasi: Kalo Mau Bunuh, Gue Ikhlas!

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain itu, "sopan" menjadi bahan pertimbangan yang meringankan beban hukum Rachel Vennya.

Dilansir dari Tribun Seleb, Rachel Vennya kembali menjadi buah bibir di sosial media usai foto bareng mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin.

Foto tersebut diunggah Okin di Instagram Story yang kemudian diunggah ulang oleh Rachel Vennya di akunnya.

Komentar netizen pun sangat menyudutkan Rachel Vennya dengan menudingnya melakukan pengalihan isu.

Foto tersebut sudah beredar di sosial media dan di berbagai akun gosip, kolom komentar Vennya pun dipenuhi tudingan adanya tindak pengalihan isu.

GridPop.ID (*)