Tapi terkadang semua upah korban diminta tersangka dengan alasan agar uang tersebut tak habis, ia juga menjanjikan akan membelikan ponsel baru.
Hingga kasus ini terkuak, korban telah melayani sebanyak lima pria hidung belang.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belakangan ini marak kasus Open BO.
Lantas apa sebenarnya pengertian Open BO?
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Open BO adalah singkatan dari open booking online.
Biasanya cara ini disediakan oleh para pekerja seks komersial melalui aplikasi hingga media sosial.
Pelanggan yang adalah pria nakal bisa mencari para wanita Open BO di berbagai aplikasi atau media sosial.
Namun, jika berminat memakai jasa mereka maka harus membuat janji terlebih dulu.
Ya, wanita penyedia layanan Open BO akan meninggalkan nomor ponsel mereka di aplikasi atau media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi.
GridPop.ID (*)