GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan ayah satu ini.
Bagaimana tidak, seorang ayah di Bogor tega memperkosa sang anak kandung sejak berusia 10 tahun.
Dilansir dari Tribun Wow, gadis yang tinggal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu sudah empat tahun lamanya menerima perlakuan tak pantas dari sang ayah, MW.
Tindakan bejat MW dilakukan pada korban hampir setiap hari.
Pelaku kemudian diamankan di kediamannya pada, Senin (31/1/2022).
Terbongkarnya kasus ini yakni saat saudara korban lapor ke Polsek Rumpin.
"Kasus itu ketahuan setelah saudara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor.
Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Diakui MW, ia nekat melakukan aksi cabulnya lantaran tergoda paras cantik sang anak.
"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, cantik, nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik," ungkap AKP Herman.
Dilansir dari Tribun Bogor, pelaku bahkan mengakui hampir setiap hari melakukan aksi bejatnya hingga korban kini berusia 14 tahun.
Saat ini korban diketahui tidak bersekolah.
Lebih lanjut, AKP Herman menyampaikan bahwa ibu korban yang seharusnya melindungi anaknya justru bersikap aneh.
"Jadi di situ satu rumah, gimana sih keluarga, ada istrinya.
Istrinya gak masalah, orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu ga masalah melakukan (persetubuhan) itu," ujar AKP Herman.
Bahkan saat polisi melakukan penangkapan, istri pelaku histeris.
Ibu korban malah meminta agar polisi tak menangkap pelaku.
"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya aja bingung, makanya kemaren juga agak lama juga itu prosesnya (penangkapan)," ungkap AKP Herman.
Usut punya usut, istri pelaku takut jika dirinya tak lagi mendapat nafkah jika MW ditangkap polisi.
Kendati demikian, polisi tetap meringkus pelaku.
Saat ini MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan MW yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)