GridPop.ID - Seorang wanita tega menganiaya balita yang merupakan anak pacarnya.
Insiden penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) ini dilakukan oleh wanita berinisial YSM alias SM (36).
Adapun korbannya adalah balita perempuan berinisial PR (3).
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku adalah salah satu warga di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Aksi nekat pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di tubuhnya termasuk pada bagian sensitif.
Kasihumas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa korban telah dititip ayahnya, RS kepada pelaku pada November 2021.
Korban dititipkan lantaran sang ayah hendak bekerja sebagai nelayan di Sibolga.
Selama dititipkan itu lah korban kerap kali disiksa oleh pelaku, alasan di balik aksinya yakni karena si bocah terlalu nakal.
Pelaku pun merasa keberatan lantaran harus mengurus korban, ditambah lagi ia sendiri juga memiliki anak.
Aksi penyiksaan dilakukan pelaku menggunakan bambu yang dipukulkan ke korban hingga tubuhnya lebam.
Kian mengejutkannya lagi, korban tega menggaruk hingga meremas kelamin korban.
"Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Dari pengakuan tersangka ia memukul korban menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Medan, bukan hanya luka yang diderita, namun korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Pelaku telah digelandang ke Polres Dairi pada, Minggu(6/2/2022).
Aksi kejam pelaku berhasil terkuak saat korban dibawa ke Puskesmas Tiga Baru pada, Sabtu (5/2/2022).
Melihat bekas luka di tubuh korban membuat pihak puskesmas curiga bahwa si bocah mengalami kekerasan.
Petugas Puskesmas kemudian menyarankan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Sidikalang.
Dari situ lah kejahatan pelaku berhasil terkuak.
Petugas pun menghubungi polisi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka."
"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lebam pada bagian kaki dan tangan, lebam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," katanya.
"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres.
Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
GridPop.ID (*)