Find Us On Social Media :

Makam Vanessa Angel Tak Boleh Dipindah! Doddy Sudrajat Kepergok Umbar Omong Kosong, Pihak TPU Bongkar Fakta yang Bikin Heboh

By Ekawati Tyas, Selasa, 8 Februari 2022 | 16:02 WIB

Makam Vanessa Angel

GridPop.ID - Doddy Sudrajat terbukti beri pengakuan bohong soal pemindahan makam mendiang Vanessa Angel.

Sebelumnya Doddy Sudrajat melalui sang kuasa hukum, Tegar Firmansyah berujar jika pihaknya telah selesai memenuhi administrasi.

Dilansir dari Kompas.com, Doddy disebut-sebut telah membuat surat permohonan yang ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi ataupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ungkap Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Ternyata setelah dicari tahu lebih dalam, semua itu hanya omong kosong belaka.

Dilansir dari Sripoku.com, pihak Doddy ternyata sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU Karet Bivak.

Tentu saja fakta tersebut tak sama seperti apa yang diucap pihak Doddy.

Adapun fakta sebenarnya diungkap langsung oleh petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faisal seperti yang terekam dalam video di kanal YouTube Seleb Oncam News.

Menurut Agus, keluarga almarhumah sama sekali belum ada yang datang menemuinya membahas soal pemindahan makam.

Baca Juga: 'Saya Akan Berjuang', Risau Lihat Doddy Sudrajat Koar-koar Segera Pindah Makam, Faisal Gercep Ajak Gala Sky Ziarah dan Singgung Soal Jejak Digital

Terlebih mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.

"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."

Tak sampai di situ, Agus menerangkan bahwa ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan jika ingin memindahkan makam.

Syarat tersebut yakni, surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.

Dibutuhkan pula surat IPTM atau surat petak makam yang hendak disatukan.

Bukan itu saja, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.

Berdasarkan aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad yang hendak dipindah harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun.

Setelah itu baru diizinkan untuk dipindah.

Baca Juga: Pilu! Doddy Sudrajat Sibuk Urus Pemindahan Makam, Gala Sky Ziarah dan Tak Henti Taburi Bunga di Pusara Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah, Potretnya Bikin Haru

Kecuali memang ada suatu hal yang mengharuskan jasad dipindah meski belum dimakamkan selama 3 tahun.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."

Lantas apa tujuan Doddy koar-koar kabar bohong?

GridPop.ID (*)