Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.
"Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia.
Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.
"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya.
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni: Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).