GridPop.ID - Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Jokowi meminta agar tata cara pembayaran JHT disederhanakan.
Ini jawaban Menaker Ida Fauziyah.
Melansir dari Kompas.com, pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah dipanggil pada Senin (21/02/2022) pagi.
"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja,"
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Mensesneg Pratikno, dikutip dari Kompas.com.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.
Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.
Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.