Find Us On Social Media :

Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!

By Arif B, Selasa, 22 Februari 2022 | 17:31 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

GridPop.ID - Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah terkait revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Jokowi meminta agar tata cara pembayaran JHT disederhanakan.

Ini jawaban Menaker Ida Fauziyah.

Melansir dari Kompas.com, pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah dipanggil pada Senin (21/02/2022) pagi.

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja,"

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Mensesneg Pratikno, dikutip dari Kompas.com.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

Baca Juga: Menaker Ciut Nyali? Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris Tidak Digubris Ida Fauziyah, Larinya Dana JHT Jadi Tanda Tanya Besar